Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi Karena Melanggar Protokol Kesehatan

- 7 Maret 2021, 20:23 WIB
Kerumunan kontes burung yang dibubarkan di Cianjur.
Kerumunan kontes burung yang dibubarkan di Cianjur. /Antara

DESKJABAR - Karena berujung terjadinya kerumunan dan memanggar protokol kesehatan, sebuah lomba burung berkicau di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibubarkan polisi. 

Lomba burung berkicau di Cianjur tersebut juga ternyata banyak berdatangan orang asal luar kota. Bahkan pihak polisi kemudian menduga lomba tersebut tak memiliki izin.

Polisi kemudian membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, karena melanggar protokol kesehatan, bahkan ratusan orang peserta yang datang, berasal dari luar kota dan diduga lomba tersebut tidak mengantongi izin.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur, Minggu, 7 Maret 2021, sore, mengatakan pihaknya bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.

Baca Juga: Gunung Sinabung di Sumatera Utara Erupsi, Status Level Siaga

"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya.

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.

"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," katanya.

Baca Juga: KA Lokal Bandung Raya, Kenangan Asyiknya Naik Gerbong Kereta Api Mirip Angkot

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," katanya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x