Anggota Geng Motor Di Serang Ditangkap Polisi, Sebagian Kedapatan Bawa Senjata Tajam

- 8 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi penangkapan anggota geng motor.
Ilustrasi penangkapan anggota geng motor. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/
 
DESKJABAR - Sepuluh anggota geng motor yang selalu meresahkan masyarakat di Kota Serang Timur diamankan jajaran Kepolisian Daerah Banten. Sebelumnya beredar video viral para anggota geng motor yang mengacung-acungkan senjata tajam diduga akan membalas dendam.
 
Desk Jabar mengutip dari laman Tribratanews.polri.go.id, Senin, 8 Maret 2021, bahwa jajaran Kepolisian Daerah Banten menangkap sepuluh pemuda anggota geng motor All Star yang meresahkan masyarakat di Kota Serang Timur. Para pemuda tersebut berinisial E, K, MR, A, AA, I, D, F, A dan N.
 
"Peristiwa awal, sekitar dua bulan lalu, menurut keterangan yang sudah kita amankan, mereka akan melakukan aksi balas dendam, karena ada anggota kelompoknya, yaitu kelompok Kemang, yang akan dianiaya atau dibacok," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H.
 
 
Dirkrimum Polda Banten mengatakan bahwa, video yang viral sejumlah pemuda mengacungkan senjata tajam itu merupakan aksi terakhir setelah mencari anggota geng motor yang mengancam rekannya.
 
"Merespons dari kejadian tersebut, mereka merencanakan balas dendam, hasil komunikasi melalui media sosial, ada group namanya All Star," ujar Martri Sonny. 
 
Ia mengungkapkan, para pemuda tersebut berjanji berkumpul di wilayah Kemang, pukul 1.00 WIB. Kemudian, mereka bergerak ke SMP 16, bertemu dengan gabungan dari beberapa geng motor.
 
 
"Jadi, ada lima geng motor bergabung," ucapnya.
 
Dirkrimum Polda Banten mengatakan, polisi sudah mengantongi 26 identitas pemuda lain yang ikut dalam aksi tersebut.
 
"Yang diduga mengajak atau menghasut, ada satu orang atas inisial A. Saat ini masih kita buru. Yang sudah terindentifikasi ada 36 orang, tersisa 26 orang lagi. Akan terus berkembang lagi karena berdasarkan keterangan sekitar 100 orang," tuturnya.
 
 
Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 160 KUHP juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26 Perda Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa yang membawa senjata tajam juga dikenakan Undang-undang Darurat 1251.***
 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x