DESKJABAR - Kota Santri, julukan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat semakin tercoreng. Sebanyak 25 orang yang asyik melakukan praktik judi sabung ayam ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota Kamis. 11 Maret 2021
Dari hasil penggerebekan di sebuah gudang, di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya itu pula, disita 30 ekor ayam adu, uang tunai, dan minuman keras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihantono membenarkan jajarannya telah menggerebek tempat judi sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan polisi.
"Kami langsung gerak ke TKP, kami dapatkan ada yang diduga melakukan judi sabung ayam," katanya pula.
Baca Juga: Polisi Diminta Lebih Tegas Lagi Tertibkan Knalpot Bising, Peran Orang Tua Diperlukan
Baca Juga: Gadis Cantik Pelajar SMA Diduga Jadi Korban Penculikan, Masih Dicari Polisi Garut
Baca Juga: HUMOR SUEB: Belum Pernah Peluk Pacar
Penggerebekan tempat sabung ayam itu sempat membuat geger warga setempat. Mereka pun penasaran kemudian berdatangan ke lokasi untuk melihatnya.
Warga setempat Dindin Saepudin mengatakan bahwa gudang itu sudah bertahun-tahun beroperasi, dan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan di tempat tersebut.
Sebelumnya, kata dia, di tempat itu terdapat banyak jenis ayam broiler dan juga ayam adu. Namun pengakuan orang di tempat itu untuk dijual.
"Saya juga tidak curiga, mereka alasannya untuk dijual," katanya lagi.
Kapolreta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihantono menuturkan, seluruh orang yang kedapatan berada di tempat sabung ayam itu diamankan ke Markas Polres Tasikmalaya Kota. Mereka menjalani pemeriksaan hukum, berikut disita 30 ekor ayam adu, uang tunai, dan minuman keras.
"Pelaku dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk dimintai keterangan, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.***