DESKJABAR - Pinjaman Online (PINJOL) merupakan pengelola jasa keuangan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terdesak dengan kebutuhan.
Dalam penawarannya cukup mudah dengan persyaratan yang sangat gampang pula, sehingga masyarakat banyak yang tertarik dengan penawaran Pinjol.
Namun dibalik semua itu, masyarakat yang sudah terjerat Pinjol boleh dikata nikmat sesaat namun sengsara seumur hidup, karena bunga yang diterapkan sangat mencekik para nasabahnya.
Alhasil karena tidak mampu membayar tagihan atau utang pinjol masyarakat yang terjerat akhirnya berurusan dengan Debt Colector.
Lembaga Bantuan Melunasi Utang Pinjol
Merespons banyaknya laporan masyarakat yang terlilit utang pinjaman online (PINJOL). Sejumlah lembaga bantuan hadir menawarkan program keringanan utang.
Tentunya kabar ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang terjerat utang Pinjol dan menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang menghimpit masyarakat korban pinjol.
Lembaga - lemabaga ini bisa membantu melunasi utang pinjol dengan sejumlah syarat yang ringan dan tidak memberatkan masyarakat.
Mengutip Instagram @pikiranrakyat, berikut 3 lembaga yang dapat membantu masyarakat dalam melunasi utang pinjol ;
1. Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia dapat membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank asalkan besaran utang tidak melebihi dari Rp 500 juta. Dan layanan ini diberikan secara gratis.
Nantinya, Bank Indonesia memfasilitasi mediasi antara mereka yang terjerat utang dan bank dengan maksimal 60 hari kerja. Proses mediasi akan dilakukan secara fleksible dan informal.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan pengaduan konsumen melalui contact Center Bank Indonesia (BI Bicara), telepon 131 dan 1500131 (dari luar negeri) email ke bicara@bi.go.id atau bisa mengirim surat tertulis kepada ;
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili.
- Untuk konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jadebek) dapat menyampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran.
- Layanan bicara daring melalui aplikasi webex melalui https://bankindonesia.webex.com/join/bicara.
- Situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI.
Baca Juga: AYO SERBU Yogya Grand Dramaga Bogor, Fashion Diskon 20% dan Promo Tebus Murah Rinso Hanya 37 Ribuan
2. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNZS) bersedia membantu meringankan utang masyarakat yang terjerat pinjol. Mereka yang memiliki utang atau gharimin masuk kategori asnaf zakat dalam Al Qur'an.
Jika ingin dibantu oleh BAZNAS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi seperti ;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
- Bukti tagihan utang.
Setelah membuat pengajuan, BAZNAS akan mendatangi kediaman untuk memastikan pemohon layak dibantu.
3. Amalan
Amalan adalah lembaga penyedia jasa manajemen utang yang resmi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amalan dapat membantu menangani utang Kartu Kredit, KMG,KPR dan KTA dari semua bank-bank terkemuka di Indonesia.
Untuk mendapatkan bantuan dari Amalan, daftarkan diri lewat situs resminya. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyelesaian utang antara lain ;
- - Pendaftaran
- - Konsultasi gratis
- - Cicil dana pelunasan
- - Negosias keringanan
- - Pelunasan utang
Itulah informasi 3 lembaga yang dapat membantu meringakan penyelesaian utang Pinjaman Online (PINJOL) semoga bermanfaat.***