Kabar Baik Bagi Satpol PP: Kata Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Bisa Jadi ASN dan PPPK

4 Maret 2024, 05:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan sambutan pada HUT Ke-74 Satpol PP di Padang, Sumatera Barat, Minggu 3 Maret 2024. Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK /ANTARA/Fandi Yogari/

DESKJABAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut lebih dari 75.000 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) berpeluang menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk itu Kapolri berpesan, agar setiap kepala daerah di Indonesia mulai menghitung jumlah anggota satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB agar diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga: TEGAS! Perhimpunan Guru Tolak Program Makan Siang Gratis, Jika Gunakan Anggaran Ini

Baca Juga: Ridwan Kamil Galau, Pilih DKI Jakarta atau Jawa Barat: Menurut Anda Mending Mana?

Menurut mantan Kapolri, saat ini terdapat 105.872 personel satpol PP. Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel sudah berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

"Personel satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," ujarnya.

Atas dasar penjelasan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang bagi tenaga satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.

Ujung tombak penegakkan Perda

Masih dalam peringatan HUT Ke-74 Satpol-PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Ssatpol PP merupakan ujung tombak dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Soal KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenkum HAM Punya Penilaian Begini

"Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu.

Tito menegaskan bahwa keberadaan personel satpol PP bersama unsur lainnya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi termasuk menegakkan hukum khususnya yang menyangkut peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa posisi satpol PP berbeda dengan personel Polri. Korps Bhayangkara lebih pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan membina masyarakat sekaligus menegakkan hukum positif.

"Sementara itu, satpol PP lebih pada penegakan peraturan daerah", kata Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler