DESKJABAR - Buntut pengaduan masyarakat dan video Aa Gym terhadap minimarket yang buka hingga tengah malam di dekat Masjid Daruut Tauhiid dan menjadi tempat nongkrong muda-mudi, Satpol PP Kota Bandung langsung memeriksa ke lokasi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, minimarket yang berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tersebut ternyata melanggar Perda Kota Bandung.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran," ujar Rasdian seperti dilansir jabar.pikiran-rakyat.com, Sabtu.
Baca Juga: Gempa Terkini di Kabupaten Sukabumi, Kekuatan Mag 4,7 Terasa Hingga Bandung, Keterangan Resmi BMKG
Menurut dia, minimarket tersebut belum memiliki izin operasional, menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan melewati jam operasional.
Rasdian mengungkapkan, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
Rasdian juga menilai, minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP Kota Bandung menyegel minimarket tersebut dan melakukan penutupan sementara.
"Disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, ada izin operasionalnya, nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran Trantibumlinmasnya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," tuturnya.