Jaga Estetika Kota, Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

- 4 Agustus 2023, 18:36 WIB
Untuk menjaga keestetika Kota, Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang ada di Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dini hari
Untuk menjaga keestetika Kota, Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang ada di Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dini hari /Humas Kota Bandung /

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame, dengan tujuan agar menjaga estetika kota.

Penertiban reklame tersebut dilakukan pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dini hari bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Untuk diketahui, penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyebut bahwa, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan, salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.

Baca Juga: JABAR JUARA! 9 Jalan Tol di Jawa Barat, 2 Akan Dibangun, 1 Diresmikan Presiden Jokowi

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut kabel. Jadi totalnya ada dua," ungkap Satriadi, pada Kamis 3 Agustus 2023 malam.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga keluaran dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” kata Satriadi.

Satriadi menyebut bahwa, penetiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat terjaga kembali.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x