DESKJABAR – Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, jutaan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk nyoblos Pemilu 2024 guna memilih calon Presiden/Wakil Presiden, anggota DPD, DPR dan DPRD.
Namun sebelum pergi ke TPS, ada baiknya mempersiapkan diri dengan mengetahui dokumen apa saja perlu dibawa, serta TPS buka jam berapa?
Sebab, kita tidak asal datang ke TPS kemudian melakukan pencoblosan. Sesuai aturannya ada jadwal dan syarat dokumen yang haru dibawa agar anda bisa melakukan pencoblosan.
Jadwal dan Dokumen yang Mesti Dibawa
Mengutip dari kpu.go.id, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memaparkan tentang jadwal TPS dibuka.
Dalam PKPU tersebut di pasal 4 ayat 4 dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS akan dibuka sesuai dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Meski demikian, dalam kurun waktu dari jam 7.00 hingga jam 13.00 tersebut, ada jadwal pemungutan suara yang sudah ditentukan berdasarkan kategori pemilih. Plus syarat dokumen apa saja yang harus dibawa.
Mengutip dari Instagram resmi KPU yakni @kpu_ri, disebutkan ada 3 kategori pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Mereka masing-masing memiliki jadwal yang telah diatur yakni :
1.Daftar Pemilih Tetap
DPT dapat menggunakan hak suaranya terhitung dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lebih lanjut, dalam formulir model C yang telah dibagikan, akan ada saran waktu kehadiran yang dapat dijadikan patokan.
Saat datang ke TPS mereka harus menbawa dokumen berupa e-KTP dan surat Form Model C yang telah dibagikan oleh petugas KPPS sebelumnya.
Form model C yang telah dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara
2.Daftar Pemilih Tambahan
Yang dimaksud Daftar Pemilih Tmbahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Pemilih yang masuk kategori ini, bisa datang ke TPS antara jam 07.00 hingga jam 13.00. Namun disarankan datang secepatnya pada jam 11.00 waktu setempat.
Mereka harus membawa dokumen berupa e-KTP atau surat keterangan dan form Model A berupa surat pindah memilih.
3.Daftar Pemilih Khusus
Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus, waktu yang disediakan buat mereka adalah antara jam 12.00 hingga jam 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang wajib dibawa DPK ke TPS adalah E-KTP elektronik atau surat keterangan.***