BAWASLU RI Temukan 355 Pelanggaran Konten Medsos Selama Kampanye Pemilu 2024, Awas Ada Ancaman 4 Tahun Penjara

13 Februari 2024, 11:43 WIB
Bawaslu RI temukan 355 pelanggaran konten di medsos selama masa kampanye Pemilu 2024. /Humas Polri/

DESKJABAR –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan bahwa mereka telah menemukan 355 pelanggaran di medsos selama masa Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu bagi pelanggaran di masa tenang Kampanye yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024 terancam sanksi kurungan hingga 4 tahun dan denda Rp 12 juta.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Hari Ini, Tuntut Jokowi Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan Dukung Capres Tertentu di Pemilu 2024

Penemuan konten pelanggaran konten ienternet selama masa kampanye Pemilu 2024 disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Jakarta.

Menurut Lolly, jenis pelanggaran medsos yang ditemukan masuk dalam 3 kategori yakni ujaran kebencian, berita bohong dan politisasi suku, ras, dan agama.

Dari pelanggaran sebenyak 355 konten, karegori pelanggaran terbanyak berupa konten ujaran kebencian sebanyak 340 konten, disusul politisasi SARA sebanyak 10 konten, dan 5 konten masuk katagori berita bohong.

Adapun sasaran yang dituju dari konten tersebut terdiri dari 342 konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengutip dari kantor berita Antara, medsos yang digunakan adalah  Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.

Ia mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.

Baca Juga: ANTRUM The Deadliest Film Ever Made, Film Horor Terkutuk yang Telah Memakan Korban 86 Penonton Tewas

Lolly menambahkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan penyelenggara layanan medsos.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini.

Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di masa tenang dapat menjadi sehat dan tetap mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi media sosial secara melekat.

Ancaman 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Bawaslu Sukabumi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran di masa tenang seperti kampanye di luar jadwal dan politik uang, maka pelanggar akan terancam kurungan hingga 4 tahun dan denda Rp 12 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengemukakan bahwa pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: BURUAN, di Server Ini Ada 4 Senjata Evo FF,Ada SG 2 M1887 Sterling Conqueror, Simak Cara Pindah ke Server Luar

"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," katanya.

Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.

Meskipun hingga saat ini belum ada temuan di lapangan, tetapi pihaknya akan terus memantau berbagai kegiatan di masyarakat serta mengerahkan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler