Bawaslu Soroti APK Bermasalah, Rahmat Bagja: Peserta Pemilu Mohon Riview Ulang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

21 Januari 2024, 22:32 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau ulang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat dilarang yang dapat membahayakan masyarakat, Minggu, 21 Januari 2024 /Dok. Bawaslu RI/

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu dan pilpres di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah.

Hal itu menurut Rahmat, agar supaya APK yang sudah terpasang tidak membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bawaslu : Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu dalam Penggunaan SIWASLU, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !

"APK yang membahayakan, kami meminta kepada peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain - lain maka hal itu wajib kita hindari," ujar Rahmat di Jakarta Minggu, 21 Januari 2024.

Untuk mengatasi APK bermasalah, Rahmat telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.

APK bermasalah itu lanjut Rahmat, adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dan dinilai dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Lakukan Reses II, Achmad Ru'yat: Ingin Wujudkan Pemekaran Kabupaten Bogor

"Kami (Bawaslu) sudah perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami berharap sekarang tidak ada APK yang jatuh, entah karena angin atau disebabkan yang lain - lain, bisa dipasang dengan sesuai aturan," Ujarnya.

Pihaknya berharap semua peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana [emasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat - tempat umum.

Selain itu, tutur Rahmat pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memberikan akses seluas- luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: Mengenal SIWASLU, Sistem Aplikasi Berbasis Digital dalam Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK," tandasnya

Diketahui, Bawaslu akan melakukan pembersihan APK seperti yang sudah dijadwalkan pada 11 Februari 2024, atau pada masa tenang.***     

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler