Saksikan, Malam Ini Ada Debat Cawapres: Gibran Akan Bikin Kejutan Lagi?

- 21 Januari 2024, 05:00 WIB
 Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kiri), cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kanan) bergandengan tangan usai mengikuti Debat Sesi 2 Cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kiri), cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kanan) bergandengan tangan usai mengikuti Debat Sesi 2 Cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, beberapa pekan lalu. /ANTARA FOTO/Muhammad Ad/

DESKJABAR - Setelah debat sesi 1, 2 dan 3 selesai dilaksanakan, debat Capres Cawapres berikutnya akan dilanjut ke sesi 4 malam ini, Minggu 21 Januari 2024.

Debat malam ini (untuk Cawapres) akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta mulai pukul 19.00 WIB, dan akan disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi seperti SCTV, Indosiar dan Metro TV.

Yang akan tampil pada debat Cawapres malam ini Minggu 21 Januari 2024 pukul 19,00 WIB adalah Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Seluruh rangkaian debat Capres Cawapres akan digelar terakhir (sesi 5) pada Minggu 4 Februari 2024. Pemilu 2024 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden akan digelar bersama Pileg pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Begini Nasib Jalan Tol Getaci Jika Ganti Presiden Setelah Pilpres 2024

Debat Capres Cawapres adalah salah satu agenda di masa kampanye Pemilu 2024. Debat ini menjadi ajang agar masyarakat Indonesia dapat menentukan pilihannya.

"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah mwnyusun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya.

Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tegas Idham, selama masa kampanye debat Pilpres ini sepenuhnya difasilitasi oleh KPU.

Rangkaian debat Pilpres digelar sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden, sebagaimana ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: TINGKAT Hunian Hotel di Bandung Drop Hingga 30 Persen, Pilpres 2024 Bikin Cemas

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x