Kelengkapan Apa Saja yang Harus Ada di TPS ? Inilah Perlengkapan Pemilu 2024, Simak Selengkapnya Disini

13 Januari 2024, 19:31 WIB
Logistik atau kelengkapan Pemilu 2024 yang wajib ada di TPS saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 /Instagram @shintadj/

DESKJABAR - Pemilu 2024 tinggal 1 bulan lagi, persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Salah satunya adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024), yang harus dilengkapi dengan perlengkapan (logistik Pemilu) saat hari H pemungutan suara.

Baca Juga: Banjir Bandang di Bandung Sisakan Lumpur dan Sampah, Warga tak Bisa Mandi

Lantas perlengkapan apa saja yang wajib ada di TPS pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara

Daftar Perlengkapan yang Ada di TPS

Sesuai Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan Pemungutan Suara yang wajib ada di TPS terdiri atas:

Kotak Suara

Kotak suara merupakan tempat untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara di  TPS terdiri dari 5 kotak suara yang digunakan untuk surat suara Pemilu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Anggota DPR
  3. Anggota DPD
  4. Anggota DPRD provinsi
  5. Anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh para pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis dan warna surat suara ada 5 terdiri atas surat suara Pemilu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
  2. anggota DPR (warna kuning)
  3. anggota DPD (warna merah)
  4. anggota DPRD provinsi (warna biru)
  5. anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).

Tinta

Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Dan jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

Baca Juga: Ratusan Calon Pengawas TPS Menjalani Tes Wawancara di Kantor Panwascam Kecamatan Dramaga Bogor

Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara merupakan penutup dan digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

Segel

Segel dalam pemungutan suara digunakan oleh KPPS untuk menyegel:

  1. sampul kertas berisi surat suara;
  2. sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  3. sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
  4. lubang kotak suara; dan
  5. lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

Alat untuk Mencoblos 

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

  1. paku untuk mencoblos
  2. bantalan atau alas coblos
  3. meja

TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri)

TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

Baca Juga: Jajanan di Bandung, Batagor Cinta, Banyak Penggemar Saat Musim Hujan

Menurut Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang harus ada di TPS Pemilu 2024

Adapun dukungan perlengkapan lainnya dimaksud adalah sebagai berikut:

- Sampul kertas

- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi

- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi

- Karet pengikat surat suara

- Lem/perekat

- Kantong plastik

- Bolpoin

- Gembok

- Spidol

- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat

- Stiker nomor kotak suara

- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan

- Alat bantu tuna netra.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler