PKS Ingatkan OJK, Potensi Banyak Penipuan Akibat Pencabutan Moratorium Pinjol

10 Januari 2024, 17:57 WIB
Anggota Legislatif PKS, Ansory Siregar bicara soal isu pencabutan moratorium pinjol. / Twitter @FPKSDPRRI

DESKJABAR – Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengingatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atas potensi banyak penipuan akibat pencabutan moratorium pinjol. Saat ini sedang ramai kabar banyak pihak menanti OJK mencabut moratorium pinjol.

Para pelaku penipuan diduga akan marak memanfaatkan banyak masyarakat masih rendah literasi tentang pinjol. Diketahui, pinjol merupakan bisnis sistem pinjaman online atau daring, yang tidak memerlukan jaminan atau agunan.

Anggota Legislatif PKS, H Ansory Siregar, Lc, pada Rabu, 10 Januari 2024, menyebutkan, pencabutan moratorium pinjol berpotensi munculkan penipuan yang dapat merugikan banyak kalangan. Apalagi, masih rendah literasi masyarakat tentang pinjol.

Ansory Siregar mencontohkan, berdasarkan kejadian tahun 2020, akibat regulasi yang renggang dimanfaatkan sejumlah oknum membuka pinjol ilegal. Kondisi demikian munculkan banyak korban diantara kalangan masyarakat.

Pihak PKS melansir keterangan Ansory Siregar melalui Twitter @FPKSDPRRI, pada Rabu, 10 Januari 2024, https://twitter.com/FPKSDPRRI/status/1744896893719851474.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Himbauan OJK

Sementara itu, pihak Satgas PASTI dari OJK kembali mengingatkan masyarakat, agar selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman online illegal maupun pinjaman pribadi. Sebab, berpotensi merugikan masyarakat termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Pihak OJK terus melakukan pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal, dengan memerlukan peran serta masyarakat. Bahkan, masyarakat diharapkan dapat selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Pihak OJK memberikan gambaran, jika masyarakat ada yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkan kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, atau WA 0811 571 571 57, email : konsumen @ojk.go.id atau email : waspadainvestasi@ojk.go.id.

Disebutkan, Satuan Tufas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada periode November 2023 telah menemukan 22 entitas yang melakukan investasi keuangan ilegal terdiri :

12 entitas melakukan penawaran kerja paruh dengan sistem deposit.

7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan

1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Terkait temuan itu, Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan informasi serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

Bahkan, Satgas PASTI juga telah memblokir 337 pinjaman online ilegal pada sejumlah website dan aplikasi. Juga ditemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter @FPKSDPRRI

Tags

Terkini

Terpopuler