Soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Moeldoko dan Ali Mochtar Ngabalin

18 Februari 2023, 16:54 WIB
Kepala Staf Presiden Jenderal Moeldoko /ANTARA/

DESKJABAR - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat selama ini.

Moeldoko menyebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penegak hukum.

"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi (dengan vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo)," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga: Cara Mengurangi Kambuhnya Penyakit Asam Lambung dan GERD dengan Minum Ini, Saran dr Zaidul Akbar

Saat ditanya tentang vonis hukuman bagi terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut bisa berubah karena ada Undang-undang yang baru, salahsatunya istri Ferdy Sambo, yakni, Putri Chandrawati, Moeldoko enggan berkomentar.

Menurutnya, vonis hakim kepada para terdakwa sangat memadai.

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin keputusan majelis hakim tidak bisa diganggu gugat.

Hak hukum para terdakwa juga sudah dijamin oleh Undang-undang.

"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.

Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya, pun demikian dengan siapapun di negeri ini supaya tahu bahwa proses hukum itu ada.

Dan, hukuman ini juga sejalan dengan program Kapolri yang ingin membersihkan dan memperbaiki citra Polri.

Baca Juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja, Hanya di www.prakerja.go.id Anda bisa lolos Gelombang 48

"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler