Cara Menarik untuk Melakukan Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah: 2 Pilihan Tersedia di Situs Kemdikbud

13 Januari 2023, 10:43 WIB
Cara pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah menjadi lebih menarik karena terdapat dua pilihan yang tersedia di situs kemdikbud.go.id. /

DESKJABAR - Berikut ini adalah cara menarik untuk melakukan pendaftaran akun di SIM KIP kuliah.

Cara pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah menjadi lebih menarik karena terdapat dua pilihan yang tersedia di situs kemdikbud.go.id.

Lalu siapa saja yang bisa mendaftar akun di SIM KIP Kuliah itu?

"Siapapun kalau anda dari keluarga kurang mampu dan anda diterima pada program studi sehebat apapun dan semahal apapun, pemerintah akan menanggung biaya pendidikan anda di perguruan tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka", demikian Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA dalam buku 'Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022' hlm. 4.

Baca Juga: Menteri PUPR dan Wagub Jabar Berharap Tol Getaci Selesai 2024: Ini Daftar Desa Dilalui, Dapat Ganti Untung

Baca Juga: Peringkat Universitas di Tasikmalaya, Ciamis, Garut Level Regional, Indonesia dan Asia: Siapa Tertinggi?

Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara menarik yang tersedia di situs kemdikbud.go.id.

KIP adalah singkatan dari 'Kartu Indonesia Pintar' sebuah program pemerintah yang tertuang dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Lantas, bagaimana cara menarik yang tersedia untuk melakukan pendaftaran akun di SIM KIP kuliah yang dimaksud itu?

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Dilansir DeskJabar.com dari situs resmi kemdikbud.go.id, pendaftaran akun di SIM KIP kuliah dapat dilakukan melalui dua cara menarik, yaitu:

1. Siswa melakukan pendaftaran sendiri

2. Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca Juga: Kiprah Dedi Mulyadi Damaikan Kasus Bully di SMP Purwakarta hingga Guru Diperas 50 juta dan Dilapokan Polisi

Cara Daftar

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, siswa (calon penerima) wajib memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim oleh sistem KIP Kuliah setelah validasi NIK, NISN dan NPSN berhasil dilakukan.

"Ayo wujudkan mimpi melalui KIP Kuliah Merdeka,"Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Tags

Terkini

Terpopuler