Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 49.549, Ini Syarat Umum dan Khusus Harus Ditempuh

24 Desember 2022, 10:01 WIB
Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan./Tangkap layar//kemenag.go.id /

DESKJABAR - Berikut ini adalah syarat umum dan khusus yang harus ditempuh oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi 49.549 tahun 2022.

Hal ini tercantum dalam surat Pengumuman Nomor:P 6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, Kemenag membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022, Paling Banyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar

Untuk menjadi calon PPPK di Kemenag, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Persyaratan tersebut antara lain:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pelaksanaan tes dan paling tinggi satu tahun sebelum pensiun,

3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Anda harus tidak tergabung atau bertugas sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif ke Al Nassr hingga 2030, Bayaran Hampir Rp 400 Juta Per Jam

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut

7. Harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

8. Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Kemenag;

9. Anda harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

10. Harus mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.

Selain persyaratan umum, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Kemenag:

Baca Juga: KODE REDEEM FF 24 Desember 2022, Terbaru, Ayo Klaim dan Rebut Hadiah Kejutan hingga Emote dari Garena, GRATIS

Persyaratan Khusus

Seluruh calon pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022.

Untuk menambah nilai seleksi dalam proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam lampiran dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif

bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar jabatan tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II harus terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag;

Baca Juga: Jadwal, Klasemen, dan Head to Head Persikabo 1973 Vs Persib Bandung di BRI Liga 1 Hari Ini

4. Bagi pelamar jabatan dosen harus terdaftar pada sistem EMIS (Education Management Information System), memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), dan masih aktif bekerja di Kemenag, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

5. Bagi pelamar jabatan Anda harus terdaftar pada sistem e-PA (e-Penyuluh Agama) dan masih aktif bekerja di Kemenag;

6. Sedangkan bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an Anda wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Itulah Syarat Umum dan Khusus yang wajib ditempuh Ditempuh oleh para calon seleksi PPPK Kemenag Formasi 49.549, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler