DESKJABAR – Perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian atau Lemkapi menilai puluhan polisi hanya jadi korban scenario Ferdy Sambo.
Untuk itu, Lemkapi meminta timsus Polri yang sedang menjalankan pengungkapan kasus kematian Brigadir J, untuk berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru.
Kehati-hatian diperlukan guna menjaga demoralisasi puluhan anggota polisi yang saat ini sedang menghadapi pemeriksaan kasus Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya
Seperti diketahui, hingga saat ini sebanyak 56 anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J yang menjadi perhatian publik di tanah air.
Dari jumlah sebanyak itu, 16 polisi sudah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam Polri.
Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf (sipil).
Mengutip dari Antara, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai, puluhan anggota polisi yang terjerat di kasus kematian Brigadir J semata hanya sebagai korban scenario yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo.
Untuk itulah, menurutnya, sikap kehati-hatian harus dijalankan oleh Timsus dalam penetapan tersangka baru.
“Jangan karena adanya tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik, tapi harus dikorbankan menjadi tersangka,” tutur Edi.
Edi menilai bahwa Timsus Polri harus bersikap adil, transparan, akuntabel, dan terbuka dalam memberikan keputusan.
Menurutnya, timsus harus memastikan peran dari puluhan anggota Polri tersebut apakah terkait langsung dengan kasus kematian Brigadir J, atau hanya menjadi korban scenario yang dibuat ferdy Sambo.
Edi menambahkan, hal ini penting diperhatikan karena akan terkait dengan kondisi mental dan moral, serta kewibawaan institusi Polri.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J awalnya diumumkan tewas setelah diadhului tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Brigadir j ditudh telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi.
Namun dalam proses pengungkapan ternyata telah terkuak banyak kejanggalan atas pengumuman awal.
Hasil pengungkapan oleh Timsus Polri membuktikan tidak ada peristiwa tembak menembak, yang terjadi adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bahkan kemudin berkembang bahwa tuduhan adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri juga diduga tidak pernah terjadi.
Dari pengungkapan tersebut kemudian Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.***