Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob sebagai Tersangka Kasus Brigadir J Hari Ini

11 Agustus 2022, 11:54 WIB
Timsus Polri lakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J./ANTARA / Aprillio Akbar /

DESKJABAR - Setelah diumumkan Kapolri sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Timsus di Mako Brimob hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada Juli 2022 lalu.

Sebelumnya Bharada E yang juga diperiksa, akhirnya menjadi tersangka dari insiden penembakan Brigadir J tersebut.

Lalu Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatanannya sebagai Kadiv Propam Polri sebelum diumumkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU HARI INI, Mengejutkan! Diduga Pelaku Kasus Subang Ditangkap di JAKARTA? Kronologisnya

Melansir dari ANTARA, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Penyidik Tim Khusus (Timsus), melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini.

Menurut keterangannya, pihak Timsus telah melakukan koordinasi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga membuat agenda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, adanya jadwal Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka Timsus juga fokus pada pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sehingga Irjen Ferdy Sambo, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan Timsus Polri sifatnya pro justitia," ujar Dedi.

Baca Juga: Jelang 1 Tahun Kasus Subang, Diduga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Berhasil Ditangkap di Jakarta?

Dalam pemeriksaan ini, tidak ada pejabat khusus yang ikut dilibatkan, hanya Timsus Polri saja.

Dari keterangan Dedi, pemeriksaan Timsus kepada Irjen Ferdy Sambo hari ini dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB.

Lebih rinci, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa Timsus Polri juga melakukan pemeriksaan kedua terhadap Kuat Maruf atau KM, yaitu tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.

Lalu Dedi juga menjelaskan, bahwa bersamaan dengan pemeriksaan hari ini, pihak Irsus (Inspektorat Khusus) Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seoranh penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TERKINI, Kode Redeem FF Hari Ini 11 Agustus 2022, Hadir Groza Sterling Futurnetic, Jadi Pesaing Evo Gun SG 2

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," jelas Dedi.

Sementara itu, dari kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang jadi tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga: Inilah 4 Wisata Air Terjun Murah Meriah Tapi Puas di Banyuwangi

Keempat orang tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta terancam hukuman mati, lalu maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler