Takut dan Putus Asa, Orangtua Bharada E Kirim Surat ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam, Ini Isi Lengkapnya

10 Agustus 2022, 19:59 WIB
Orangtua Bharada E mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

DESKJABAR - Orangtua Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menko Polhukam.

Surat orangtua Bharada E tersebut ditandatangani oleh S Junus Lumiu (ayah Richard) dan Rynecke A Pudihang, (ibu Richard).

Dalam surat tertanggal 9 Agustus 2022 itu orangtua Bharada E mengungkapkan, pihaknya mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam karena takut dan putus asa dengan kasus yang dihadapi anaknya.

Dalam surat itu, orangtua Bharada E memohon perlindungan hukum dan HAM bagi anaknya, kemudian perlindungan bagi mereka berdua selaku orangtuanya, keluarga, serta perlindungan bagi tunangan Richard.

Orangtua Bharada E mengatakan, mereka kuatir dan takut dengan kasus hukum yang dihadapi putranya.

Oleh karena itu, tambahnya, dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilaksanakan, pihaknya memohon perlindungan hukum dan HAM, untuk Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk mereka berdua sebagai orangtua, keluarga dan tunangan Richard.

Orangtua Bharada E berharap agar Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam bertindak bijaksana sehingga mengabulkan permohonannya. Mereka mengatakan, pihaknya percaya setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 4 Tersangka

Itulah di antaranya bunyi surat dari orangtua Bharada E kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Di awal surat, orangtua Bharada E juga menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut bunyi lengkap surat orangtua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri dan Menkopolhukam.

Kepada Yth

Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,

Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa putus asa menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami. Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami.

Kami percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam.

Terima kasih Kami yang bermohon.

Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Belum diperoleh keterangan apakah surat orangtua Bharada E tersebut kini sudah sampai ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam atau belum.

Diberitakan Deskjabar.com sebelumnya, orangtua Baharada E tinggal di Manado, Sulawesi Utara.

Keluarga Bharada E merupakan penganut Kristiani yang taat. S. Junus Lumiu, ayah Bharada E merupakan pelayan gereja setempat.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Keluarga Bharada E juga merupakan tokoh warga setempat yang dikenal baik dan menjadi panutan masyarakat.

Seperti juga ayah ibunya, Richard Eliezer, ketika masih di Manado, dikenal sebagai pemuda baik.

Ia memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ketika Palu diguncang gempa hebat sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan parah, Richard ikut menggalang dana untuk disumbangkan ke korban bencana gempa Palu.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Bareskrim Polri Koordinasi 'Justice Collaborator' Bharada E

Dalam akun instagram @r.lumiu, tampak beberapa unggahan Richard ketika masih di Manado. Dan unggahan itu kebanyakan kegiatannya di alam, di antaranya panjat tebing.

Diketahui, Bharada E menjadi terangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan bernecana Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman Bharada E maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler