Sinyal Siaran TV Digital Dapat Dinikmati dengan Alat Set Top Box (STB) atau Dekoder

20 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi- Siaran TV Digital dapat dinikmati dengan bantuan alat Set Top Box (STB)/Instagram.indonesiabaik.id/ /

DESKJABAR – Sinyal siaran tv digital dapat dinikmati dengan baik menggunakan alat Set Top Box (STB) atau decoder.

TV Digital resmi akan dioperasikan Pemerintah pada 2 November 2022 yang akan datang, mematikan siaran TV analog.

Untuk bisa menikmati siaran tv digital, masyarakat harus menggunakan decoder atau Set Top Box (STB) untuk menangkap sinya siaran TV Digital.

Dilansir Deskjabar.com dari Instagram@indonesiabaik.id dan laman resmi Kominfo, berikut cara memilih Set Top Box yang memiliki kualitas daya tangkap sinyal yang baik:

Baca Juga: 9 Wisata Curug atau Air Terjun di Bogor yang Mempesona Bikin Mata Melotot, Nomor 4 Punya Mitos Tentang Jodoh

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analaog diperlukan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV Digital.

STB ini merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital agar TV analog bisa menampilkan siaran digital. Dengan demikia, jika perangkat TV anda sudah digital, anda tidak memerlukan STB.

Cara dan Tips Memilih Set Top Box (STB)

- STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online

- Cari STB yang sudah bersertifikat dari Kominfo

Baca Juga: Jadwal Lengkap Badminton Taipei Open 2022, Hari Ini 20 Juli, Tayang Langsung di Mana? Jam Berapa?

- Cari STB yang ada tulisanDVB-T2 atau tulisan siap digital di kemasannya.

- Setiap merek STB memiliki kisaran harga yang sesuai dengan keunggulannya dan tambahan fitur lain sesuai kebutuhan anda.

- Sebelum membeli STB, ada baiknya tahu mengenai model yang ditaksir untuk memahami kelebihan dan kekurangan termasuk fitur-fiturnya.

Sertifikasi Set Top Box (STB) TV Digital

- Sertifikatperangkat merupakan amanat UU Telekomunikasi. Sertifikasi ini dilakukan sesuai standar penyiaran DVB-T2 di Indonesia, sehingga program siaran bisa ditangkap dengan baik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Persik Kediri Pekan 1 sampai 7 di Kompetisi Liga 1 musim 2022/2023

- STB dan TV Digital yang telah disertifikasi Kominfo telah melewati pengujian perangkat yang meliputi aspek keselamatan dan mendapatkan perlindungan konsumen dengan garansi dari produsen.

- Info lengkap mengenai perangkat STB dan TV Digital DVB-T2 yang telah disertifikasi Kominfo dapat diakses melalui link berikut:

https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

atau https//sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish

Bantuan Set Top Box (STB)

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi akan Dimatikan Pemerintah pada 2 November 2022, Beralih ke TV Digital

Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:

1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.

3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televise digital terrestrial.

Baca Juga: WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran

Persyaratan penerima bantua STB

1. Ruta Miskin bersedia menerima bantuan STB

2. Satu Ruta Miskin hanya menerima satu bantuan STB.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran Set Top Box kepada 6.7 juta keluarga kurang mampu di Indonesia.

Demikian informasi cara memilih alat Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal siaran TV Digital, semoga bermanfaat.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler