Kecelakaan Maut Balikpapan Bukan Hanya Karena Rem Blong, Tapi Diduga Karena Ini, Simak Penjelasan Pemerhati

22 Januari 2022, 15:37 WIB
Kecelakaan maut di Balikpapan bukan hanya rem blong, tapi diduga juga karena hal ini. /screenshoot CCTV TikTok

DESKJABAR- Kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat, 21 januari 2022 diakui sopir truk kontainer karena ada masalah pada remnya. Pompa angin rem truk dengan nomor pelat polisi KT 8534 AJ itu disebut tidak berfungsi.

Oleh karena itu, kecelakaan maut Balikpapan yang menewaskan kurang lebih empat orang itupun tak dapat dihindari.  Kecelakaan maut ini juga menyebabkan satu orang korban dalam kondisi kritis, empat orang terluka berat dan 17 lainnya mengalami luka ringan.

Dalam video kecelakaan maut Balikpapan yang beredar di media sosial, nampak beberapa mobil dan motor sedang berhenti di lampu merah.

Baca Juga: Di Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ada Jin Memberitahu Ada Orang akan Tertabrak Kereta Api

Tiba-tiba sebuah truk kontainer dengan kecepatan tinggi melaju di belakang mereka dan langsung menabrak mobil dan motor yang sedang berhenti tersebut.

Sopir truk kecelakaan diketahui berinisial MA seorang warga Balikpapan. Menurut keterangannya, ia berangkat dari parkiran di jalan Pulau Balang KM 13, Karang Joang Balikpapan Utara sekira pukul 05.00 WITA.

Truk kontainer tersebut membawa muatan berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Tiba di depan Rajawali Photo Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, truk sudah mulai mengurangi kecepatan.

Tapi kemudian dia sadari rem tidak berfungsi, kemudian menabrak mobil yang sedang berhenti di simpang Muara Rapak dan terjadilah kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Cerita Hantu Buaya Buntung di Bawah Jembatan Rajamandala, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip DeskJabar.com dari PMJ News.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati Lalu Lintas dan juga penulis buku “Petunjuk Praktis Berlalu Lintas” (2010), Hidayat Tapran mengatakan kecelakaan itu bukan sekedar karena rem blong saja.

“Iya bisa jadi rem blong, tapi penyebab utama kecelakaan maut itu bukan pada rem blong saja.  Tapi ada hal-hal lain yang harus menjadi perhatian bersama pihak terkait,” ujarnya ketika dihubungi Deskjabar, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Jalan Raya Rajamandala, Bandung Pernah Ada Gerbang Berbayar, Inilah Bekas-bekasnya

Menurut Hidayat, penyebab utamanya diduga karena kelebihan tonase dari truk tersebut, sehingga kemampuan rem untuk menghentikan truk menjadi berkurang.

“Sudah body truk itu sendiri berat, bawaannya juga sangat berat melebihi tonase, jalan menurun, bisa dipastikan rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena ada gaya dorong yang lebih kuat yang tidak bisa ditahan oleh rem mobil tersebut,” katanya menjelaskan.

Menurut  Hidayat, kemampuan kendaraan untuk mengangkut maksimal berapa ton harus benar-benar dipahami dan diperhatikan oleh perusahaan pengangkut barang, supir yang mengangkut barang tersebut, dan juga pihak terkait lainnya yang memiliki fungsi pengawasan.

Baca Juga: Sejarah Rajamandala, Kawasan Indah Banyak Air Terjun dan Pernah Memukau Orang-orang Eropa

“Dengan demikian, kecelakaan serupa tidak akan terjadi lagi. Karena bawa tonase itu dekat dengan maut.  Jadi pelaksanaannya harus benar-benar diatur, dan ditaati betul oleh mereka yang bergerak di bidang pengangkutan barang,” katanya menambahkan.

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menjelaskan bahwa masalah kendaran pengangkut dengan kelebihan tonase atau Over Dimension and Over Load (ODOL) ini memang sedang dibahas di Departemen Perhubungan.

“Tapi hingga sekarang belum keluar peraturannya. Jika aturan mengenai ODOL ini sudah dilaksanakan, maka akan meminimalisir kecelakaan maut seperti di Balikpapan ini,” ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Wajah Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan, Video Menyeru Stop Saling Menyalahkan Beredar di Medsos

Larangan ODOL berlaku awal 2023

Sementara itu, mengutip dari laman dephub.go.id, pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian pada tanggal 24 Februari 2020 silam.

Baca Juga: VIRAL Wajah Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan, Video Menyeru Stop Saling Menyalahkan Beredar di Medsos

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Budi.

Ia menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler