Daftar Wilayah PPKM Level 4, Jakarta Turun Jadi Level 3, Pekanbaru Masih Level 4

24 Agustus 2021, 07:24 WIB
Presiden Jokowi Umumkan PPKM diperpanjang. Jakarta turun Jadi Level 3, Mulai 24-30 Agustus 2021 /KSP/

 

DESKJABAR- PPKM Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3.

Namun untuk PPKM Pekanbaru masih masuk Level 4 bersama 33 provinsi lainnya di Indonesia.

Inilah daftar wilayah yang masih masuk PPKM Level 4 terhitung mulai Selasa 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Baca Juga: Jesselyn Lauwreen Top 3 MCI 8 Punya Saudara Kembar, Cek Biodata, Agama, Akun Instagram, dan Kanal YouTube

Baca Juga: Nadya Putri Top 3 MCI 8 Ucapkan Perpisahan Mengharukan Kepada Febs, Cek Biodata, Profil, Agama, Akun Instagram


Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4:

1. Banjarbaru

2. Balikpapan

3. Pringsewu, Lampung

4. Pekanbaru, Riau

5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

6. Kutai Timur, Kaltim

7. Palu, Sulawesi Tengah

8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Baca Juga: Gerhana Bulan Blue Moon Malam Ini Terjadi Pukul 19.01 WIB, Inilah Niat Dan Tata Cara Sholat Khusuf

Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN

9. Bangka, Kep. Bangka Belitung

10. Banjarmasin

11. Lampung Timur

12. Bandar Lampung

13. Tarakan, Kalimantan Utara

14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

15. Banggai, Sulawesi Tengah

16.. Batanghari, Jambi

17. Makassar

18. Paser, Kalimantan Timur

19. Poso, Sulawesi Tengah

Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini  

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya

20. Palembang

21. Jayapura

22. Medan

23. Banda Aceh

24. Kupang, NTT

25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

26. Pematangsiantar, Sumatera Utara

27. Sumba Timur, NTT

28. Kotabaru, Kalimantan Selatan

29. Manado

30. Minahasa, Sulawesi Utara

31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan

32. Padang, Sumbar

33. Samarinda, Kalimantan Timur

34. Jambi

Baca Juga: Juri Master Chef Renatta Moeloek Berbagi Tips Masak Sehat  

Baca Juga: Indonesia Mencari Bakat 2021 (IMB 2021), Pendaftaran Online Ditutup 17 September 2021, Simak Caranya Disini

Perpanjangan PPKM tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam yang memutuskan kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari mulai tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Melaui Konfrensi Pers, Jokowi mengatakan bahwa PPKM kali ini diturunkan menjadi level 3 untuk beberapa daerah, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers, Senin malam.

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Selain itu Jokowi juga mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan kegiatan masyarakat kali ini.
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan atau diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protocol kesehatan yang ketat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler