DESKJABAR- PPKM Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3.
Namun untuk PPKM Pekanbaru masih masuk Level 4 bersama 33 provinsi lainnya di Indonesia.
Inilah daftar wilayah yang masih masuk PPKM Level 4 terhitung mulai Selasa 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4:
1. Banjarbaru
2. Balikpapan
3. Pringsewu, Lampung
4. Pekanbaru, Riau
5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
6. Kutai Timur, Kaltim
7. Palu, Sulawesi Tengah
8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Baca Juga: Gerhana Bulan Blue Moon Malam Ini Terjadi Pukul 19.01 WIB, Inilah Niat Dan Tata Cara Sholat Khusuf
Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN
9. Bangka, Kep. Bangka Belitung
10. Banjarmasin
11. Lampung Timur
12. Bandar Lampung
13. Tarakan, Kalimantan Utara
14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
15. Banggai, Sulawesi Tengah
16.. Batanghari, Jambi
17. Makassar
18. Paser, Kalimantan Timur
19. Poso, Sulawesi Tengah
Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini
Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya
20. Palembang
21. Jayapura
22. Medan
23. Banda Aceh
24. Kupang, NTT
25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
26. Pematangsiantar, Sumatera Utara
27. Sumba Timur, NTT
28. Kotabaru, Kalimantan Selatan
29. Manado
30. Minahasa, Sulawesi Utara
31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
32. Padang, Sumbar
33. Samarinda, Kalimantan Timur
34. Jambi
Baca Juga: Juri Master Chef Renatta Moeloek Berbagi Tips Masak Sehat
Perpanjangan PPKM tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam yang memutuskan kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari mulai tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Melaui Konfrensi Pers, Jokowi mengatakan bahwa PPKM kali ini diturunkan menjadi level 3 untuk beberapa daerah, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya.
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers, Senin malam.
Selain itu Jokowi juga mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan kegiatan masyarakat kali ini.
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.
Sementara itu pusat perbelanjaan atau diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protocol kesehatan yang ketat.***