Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Siap Tindak Penjual Obat di Atas HET di Masa PPKM Darurat

4 Juli 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi obat-obatan. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah mematangkan peraturan untuk menindak oknum masyarakat yang menjual obat di atas HET selama masa PPKM Darurat. /Pixabay/Steve Buissinne/

DESKJABAR - Peringatan bagi kalangan yang memanfaatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19 dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Saat ini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas HET.

Kabareskrim Polri Agus Adrianto mengungkapkan hal itu dalam siaran pers virtualnya di Jakarta, seperti dilansir PMJ News, Minggu, 4 Juli 2021. 

Agus menjelaskan bahwa Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ini Panduan bagi Penderita Covid-19 yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Ia mengungkapkan pula bahwa penyusunan peraturan untuk menindak para pelanggar tersebut melibatkan Kejaksaan Agung.

Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, aksi menimbun, kegiatan mengganggu keselamatan masyarakat, dan sebagainya.

"Kapolri telah mengarahkan jajarannya untuk menyusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Bila terjadi oknum)menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus menegaskan.

Selain mematangkan regulasi, menurut Agus, Kapolri juga sudah memerintahkan jajarannya untuk menggelar operasi Aman Nusa II.

Baca Juga: Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Payudara Setahun Sekali, Rekomendasi dari YKI untuk Wanita Usia di Atas 40 Tahun

Baca Juga: Saat Tabung Oksigen Langka, Ini Cara Latihan Pernapasan yang Mudah untuk Penderita Covid-19

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi. Operasi tersebut digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler