Selama PPKM Darurat, Pergerakan Warga akan Dilacak Melalui Alat Telekomunikasi

- 4 Juli 2021, 04:26 WIB
Ilustrasi alat komunikasi handphone. Selama PPKM Darurat, pergerakan warga akan dilacak
Ilustrasi alat komunikasi handphone. Selama PPKM Darurat, pergerakan warga akan dilacak /Istimewa/oppo.com

 

DESKJABAR – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 akan diawasi secara ketat. Pemerintah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider  (penyedia) telekomunikasi untuk melacak pergerakan warga selama PPKM darurat.

Lewat kerjasama itu, Pemerintah dapat melakukan  tracking  (pelacakan) perjalanan masyarakat selama PPKM darurat. Melalui pelacakan tersebut, seluruh aparat dan pihak terkait akan dapat melakukan upaya mitigasi dan intervensi untuk bisa menekan risiko penularan Covid-19.

"Apabila di lapangan terdapat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemerintah daerah dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah intervensi," ," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Laut di Masa PPKM Darurat, Ini Penjelasannya...

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei dan Juni Rp 600 Ribu, Segera Cair Bulan Ini  
.
Jodi menambahkan TNI/Polri juga telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat. Ia menuturkan, penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKM darurat sesuai dengan UU yang berlaku.

Bagi aparat daerah yang melanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi.

Selanjutnya, ketentuan pidana juga berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218.

"Sekali lagi, kami tegaskan, PPKM darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko COVID-19 di masyarakat.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah