Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 18:41 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung
Bandara Husein Sastranegara Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru, dengan mewajibkan para calon penumpang pesawat terbang menunjukan kartu vaksin atau hasil tes PCR selama 2 x 24 jam selama PPKM Darurat.

Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sabtu, 3 Juli 2021, mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang untuk angkutan udara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, peraturan baru ini berdasarkan Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

"Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Novie, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Tokoh Papua John Giscard Menyayangkan Adanya Surat Gembala dari Dewan Gereja Papua

Disebutkan, peraturan dimaksud lebih ditujukan kepada mereka yang melakukan penerbangan pada bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

“Para calon penumpang harus  menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam,” ujar Novie.

 Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam. Ini sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Lima Gerbang Tol Padaleunyi Dilakukan Pemerikssaan Kendaraan Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x