Menteri ATR/Kepala BPN Tunda Pemberlakuan Sertifikat Elektronik, Anggota Komisi II DPR Beri Apresiasi

24 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi petugas melayani warga yang mengurus sertifikat tanah secara analog di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Menteri ATR/Kepala BPN setuju menunda pemberlakuan sertifikat elektronik. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/

DESKJABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar pemberlakuan sertifikat elektronik ditunda.

Langkah Menteri ATR/BPN tersebut mendapat apresiasi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

"Diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari," kata Guspardi Gaus seperti disiarkan Antara, Rabu siang.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Ia mengungkapkan, masyarakat sempat dilanda keresahan dengan terbitnya beleid tersebut. Ada kekhawatiran terjadi penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Guspardi Gaus menilai, sertifikat konvensional masih banyak masalah seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan sertifikat, sengketa tanah.

Dia menyebutkan, rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021.

Pasal 16 ayat (3) menyebutkan, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Bekuk Penjambret Nenek di Jakarta Barat

Lalu, Pasal 16 ayat (4) menyatakan, "Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data".

"Warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah," ujar Guspardi Gaus.

Oleh karena itu, Ia mengingatkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat. Sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik.

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT, Mengenang Peran AH Nasution dalam Peristiwa Bandung Lautan Api

"Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, tapi Menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

"Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Peringati Peristiwa Bandung Lautan Api, Oded M. Danial: Kali Ini Perjuangan Menghadapi Pandemi

Sofyan Djalil mengatakan, sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler