Dasar aturan
Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diizinkan memiliki rentang antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di Kabupaten Majalengka," pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka.
Dengan langkah ini, Polres Majalengka berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama. ***