Sebelum menjabat Komisioner KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah pernah tercatat sebagai anggota KPU Kabupaten Bogor. Dan ia sempat tersandung perkara wanprestasi dengan seorang bernama Cahyo Prihatono.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut Aneu dinyatakan melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada 2019 silam.
Kemudian dalam proses pendaftaran Komisioner KPU Jawa Barat, Aneu dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPU Jabar, karena kasus yang menimpanya dinilai tidak terlalu berat.
Aneu Nursifah Bungkam
Salah satu saksi dari Partai Nasdem mengajukan keberatan sidang rekapitulasi dipimpin Aneu Nursifah, karena terkait dengan video ibu Komisioner ini.
"Kami keberatan, mohon kiranya kami keberatan sidang ini dipimpin ibu Aneu," ujar saksi dari partai Nasdem.
Terkait dengan keberatan saksi, Aneu Nursifah seakan bungkam, dia malah menjawab bahwa video yang viral itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan rekapitulasi.***