Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Ema menambahkan selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama.
"Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya. Jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar bersih dari PKL.
Rasdian menyebutkan dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum.
"Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku," ucapnya.
Masalah Reklame
Selain masalah PKL, di Kota Bandung ini Ema juga menyebutkan jika masalah reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Menteri? Keuntungan Bagi Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: Bagaimana dengan Uu?