Di Bandung, Akan Kena Sanksi Denda Jika Jajan Sembarangan di PKL Zona Merah Dan Kuning

- 20 Februari 2024, 10:12 WIB
Penataan pedagang kaki lima atau PKL di Lapangan Saparua. Di Bandung, jangan jajan sembarangan di PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning, jika tak ingin kena denda
Penataan pedagang kaki lima atau PKL di Lapangan Saparua. Di Bandung, jangan jajan sembarangan di PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning, jika tak ingin kena denda /Diskominfo Kota Bandung

"Ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani. Faktornya karena Perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat," ucapnya.

Contohnya, lanjut Ema reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. "Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain," katanya.

Ema sangat berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki Perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: MUMPUNG Promo Diskon 20 Persen, Yuk Makan Hemat Bareng Mega di Raja Gurih Makasar, hingga 31 Desember 2024

Mengenai masalag reklame, Rasdian Setiadi mengatakan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

"Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan," ucap Rasdian.

Ia menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

"Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi," lanjutnya.***

 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah