DESKJABAR - Bagi warga Bandung maupun wisatawan yang datang ke Kota Kembang, harus hati hati jangan jajan sembarangan di pedagang kaki lima atau PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning, jika tidak ingin bermasalah terkena sanksi denda.
Saat ini Pemkot Kota Bandung tengah gencar gencarnya melakukan penertiban kepada para PKL di Kota Bandung yang kian masif terutama di zona merah.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan.
"Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda," ujarnya.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.
Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari dagangan yang dijajakan PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.