UPDATE Gugatan Pedagang Pasar Baru Bandung Kembali Digelar Kamis 22 Februari 2024, Ini Agendanya

- 19 Februari 2024, 11:21 WIB
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar


DESKJABAR - Gugatan pedagang Pasar Baru Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung akan digelar kembali pada hari Kamis 22 Februari 2024 dengan agenda penyerahan jawaban dari tergugat yakni PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dan Pemkot Bandung dalam hal ini PT Perumda Pasar Juara.

Gugatan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut sidang perdama pada Kamis 15 Februari 2024 pekan lalu dengan agenda pemeriksaan berkas berkas gugatan dari pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum.

Para pedagang saat itu turun langsung ke Pengadilan untuk mengawal proses persidangan yang digelar di Ruang 6 PN Bandung, saking banyaknya pengunjung kursi pun tidak cukup sehingga beberapa orang 'ngampar samak' untuk duduk dibawah.

Baca Juga: PROMO Diskon 20 Persen, Yuk Santap Hemat Korean Food di Dookki Bareng Mega, Catat Ya hingga 31 Mei 2024

Baca Juga: Terbaru HARGA PERTAMAX Hari Ini 19 Februari 2024, Soal Isu Kenaikan BBM, Ini Daftar Harga BBM di Indonesia

Riuhnya di ruang persidangan hakim anggota sempat memanggil penasehat hukum penggugat untuk menenangkan massa yang membludak agar tertib dan tidak ribut selama persidangan.

Kuasa penggugat Pedagang Pasar Baru Bandung, Ladeli SH menyatakan gugatan dilayangkan dari berbagai faktor salah satunya tidak memiliki kemajuan atau perubahan signifikan selama di kelola oleh PT DSMJ ini apalagi adanya perpanjangan sewa.

"Yang diinginkan bukan perpanjangan sewa tapi perpanjangan adanya Covid 19 yang mendera selama 2 tahun imbasnya dua tahun tidak berdagang tidak memiliki omset yang signifikan," ujar Ladeli SH saat ditemui wartawan usai sidang Kamis 15 Februari 2024.

Sebelumnya, menurut Ladeli, pedagang telah memohon kepada Perumda Pasar Juara Bandung, namun permohonan tidak ditanggapi baik melalui mediasi di kantor Walikota maupun kita ngirim surat memberikan perpanjangan tanpa syarat selama 2 tahun alasan Covid 19," katanya.

Menurutnya, dimana ini penting untuk mengembalikan ekonomi kerakyatan karena pasar baru itu masuk kategori UMKM. "Untuk itu kami minta pemerintah memperhatikan pedagang UMKM ini untuk bisa menghidupi diri dan keluarganya di Pasar Baru Bandung, tapi hal itu sampai sekarang tidak terealisasi," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x