LUAR BIASA! Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Pemkot Bandung Copot 48 Ribu Alat Peraga Kampanye (APK)

- 12 Februari 2024, 19:30 WIB
Masa tenang kampanye Pemkot Tertibkan 48 Ribu APK, Ini kata Pj Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono
Masa tenang kampanye Pemkot Tertibkan 48 Ribu APK, Ini kata Pj Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono /pemkot bandung

DESKJABAR - Masa tenang kampanye Pemilu 2024 dipakai untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di beberapa sudut kota Bandung.

Selama dua hari ini di masa tenang kampanye Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menertibkan 48.984 buah APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.

Pj Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono menegaskan, penertiban APK ini akan dimaksimalkan hingga 13 Februari 2024. Hal ini guna menjaga kondusivitas di masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Hari Ini, Tuntut Jokowi Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan Dukung Capres Tertentu di Pemilu 2024

Baca Juga: FILM Dirty Vote Tayang di Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Hasyim Husein: Isinya Beri Pelajaran ke Masyarakat

"Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari," ujar Bambang, Senin 12 Februari 2024.

Merespon hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban APK masih terus berproses di seluruh kecamatan Kota Bandung.

"Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi sekitar 4-5 orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kita pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini," ucap Rasdian.

Ia menambahkan, hari ini tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar kota. Sehingga hari esok bisa dioptimalkan untuk menyisir area gang dan jalan kecil.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x