SPI Inginkan 100 Ribu Ha Tanah Kehutanan di Indramayu untuk Reforma Agraria

- 25 Januari 2024, 06:34 WIB
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat, Tantan Rustandi menyampaikan usulan reforma agraria tanah kehutanan negara pada FGD  “Keberlanjutan Usaha Pertanian : Ketersediaan Pupuk dan Dukungan Input Agro”, digelar Nagara Institute, di Bandung, Selasa, 24 Januari 2024.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat, Tantan Rustandi menyampaikan usulan reforma agraria tanah kehutanan negara pada FGD “Keberlanjutan Usaha Pertanian : Ketersediaan Pupuk dan Dukungan Input Agro”, digelar Nagara Institute, di Bandung, Selasa, 24 Januari 2024. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Kelompok Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap 100 ribu hektar tanah kehutanan negara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilakukan reforma agraria. Yang menjadi alasan, adalah banyak petani tidak punya tanah, dan kondisi mendesak pemulihan kesuburan tanah.

Diketahui, tanah kehutanan negara di Indramayu selama ini dikelola oleh Perum Perhutani. Ada pun kehutanan negara di Indramayu berupa hutan produksi, yang terbagi empat bagian hutan mengusahakan kayu jati, kayu putih, dan karet.

Pada kawasan kehutanan negara yang merupakan produksi kayu putih, di tengahnya banyak dilakukan tumpangsari oleh petani setempat untuk diusahakan menanam padi. Selama ini, produksi padi ditanam pada lahan-lahan kehutanan negara, tidak setinggi pada sawah irigasi.

Baca Juga: Tol Cipali Sebabkan Hama Tikus pada Pertanian di Indramayu, Waspada Cisumdawu Sumedang dan Majalengka

Dalih disampaikan

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Jawa Barat, Tantan Sutandi, pada focus group discussion “Keberlanjutan Usaha Pertanian : Ketersediaan Pupuk dan Dukungan Input Agro”, digelar Nagara Institute, di Bandung, Selasa, 24 Januari 2024, menyampaikan usulan reforma agraria tanah kehutanan negara di Indramayu.

Alasan disampaikan Tantan, bahwa kondisi tanah yang digunakan untuk pertanian tidak subur, karena selama ini petani kebanyakan hanya menggarap atau menyewa tanah. Ada pun yang menjadi bahan pembicaraannya, adalah pada kawasan kehutanan negara di Indramayu.

Menurut Tantan, para petani hanya sesukanya memberi pupuk kimia kepada tanah-tanah yang digarapnya itu arena alasan tanahnya bukan milik sendiri. Yang dimaksud, adalah tanah digunakan bertanam padi pada kehutanan negara.

“Jadi agar tanahnya subur, ada 100 ribu tanah kehutanan negara di Indramayu sebaiknya dilakukan reforma agraria untuk kalangan petani, misalnya perhutanan sosial,” ujarnya, pada forum yang dihadiri Kementerian Pertanian, Pemprov Jabar, HKTI, KTNA, akademisi, Kadin, Perhepi, dsb itu.

Ada pun reforma agraria diketahui merupakan istilah penghalus untuk landreform alias bagi-bagi tanah negara. Biasanya, bagi-bagi tanah tersebut disebutkan diberikan kepada petani, dengan alasan tidak punya tanah atau kepemilikannya kecil, serta alasan penguasaan tanah tidak merata.

 Baca Juga: Perhutanan Sosial di Perhutani Resiko Berbahaya Bagi Lingkungan Hidup Kehutanan

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x