Tes Wawancara Pengawas TPS, Inilah 10 Contoh Pertanyaan Lengkap Beserta Jawabannya ! 

- 5 Januari 2024, 08:29 WIB
Foto Ilustrasi - Pihak Bawaslu akan melakukan tes wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 2 - 17 Januari 2024. / Instagram @bawaslu_kotabogor
Foto Ilustrasi - Pihak Bawaslu akan melakukan tes wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 2 - 17 Januari 2024. / Instagram @bawaslu_kotabogor /
 

DESKJABAR - Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah lolos seleksi administrasi, akan menghadapi tes wawancara yang dijadwalkan pada 2-17 Januari 2024.


Tes wawancara pengawas TPS akan dilakukan pihak Panwas Kecamatan, tentunya bagi calon PTPS penting mengetahui apa saja yang akan dipertanyakan dalam tes wawancara itu.

Dan tes wawancara merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi Pengawas TPS  Tujuannya adalah untuk menentukan kualitas dan integritas calon pengawas. 
Baca Juga: PRAKIRAAN Cuaca Ciamis Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, BMKG : Hujan Ringan hingga Lebat

Dalam  tes wawancara pengawas TPS umumnya akan menguji soal-soal pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pengawas TPS terkait dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Dihimpun dari berbagai sumber, Inilah 10 contoh soal wawancara pengawas TPS, berikut dengan cara menjawabnya yang bisa dijadikan ilustrasi dalam menghadapi tes wawancara.

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir)

2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS?

Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan) untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?

Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, saya memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS.

4. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?

Jawaban: Sikap yang saya terapkan mengikuti aturan KPU, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.

Selain itu, tidak terpengaruh isu negatif tentang salah satu kandidat, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi proses pemungutan suara, serta tidak terlibat pembicaraan sensitif terkait preferensi kandidat.

5. Apa yang akan Anda lakukan jika ada kerusuhan di TPS pada hari pemungutan suara?

Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS, saya akan menghentikan sementara proses pemungutan suara, kemudian melaporkan situasi ke petugas keamanan dan minta bantuan mengamankan lokasi.

Setelah situasi kondusif, melanjutkan proses pemungutan suara akan kembali dilakukan. Selain itu saya juga akan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU dan pihak berwenang.

Agar laporan yang saya adukan akurat, tentunya saya juga mendokumentasikan peristiwa sebagai bukti dan bahan evaluasi ke KPU.

6. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

7. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.

8. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

9. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?


Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
 
Baca Juga: TRAGIS Tabrakan Kereta Api Turangga Dengan KA Lokal Commuter Line di Cicalengka Jawa Barat

10. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pengawas TPS dilarang memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Itulah beberapa contoh soal dalam tes wawancara pengawas TPS yang bisa dijadikan bahan latihan serta ilustrasi saat menjawab tes wawancara, semoga bermanfaat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah