Bawaslu Kabupaten Bogor Memanggil 15.228 Putra Putri Terbaik Menjadi PTPS, Ini Jadwal dan Syaratnya!

- 29 Desember 2023, 13:16 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 / Instagram @bawaslukabbogor/

 

 

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membuka lowongan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk ditempatkan di seluruh TPS se-Kabupaten Bogor.

Tenaga PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Bogor sebanyak 15.228 laki - laki dan perempuan berusia paling rendah 21 tahun.

Bagi yang tertarik dan berminat atas lowongan PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Bogor, dapat segera melakukan pendaftaran di Kantor Kecamatan masing - masing di wilayah domisili.

Baca Juga: INFO TERKINI, Jalan Raya Sukabumi Cianjur Lumpuh Total, Diduga Adanya Acara Haul Mama Gentur

Sebelum melakukan pendaftaran PTPS, persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar di Kantor Kecamatan setempat.

Syarat Daftar PTPS Kabupaten Bogor

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x