12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Timeline PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran : 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2 - 6 Januari 2024.
Baca Juga: Jelang Final Liga 3 Jabar 2023, Persikas Subang Ingin Naik Kelas di Sepakbola Indonesia
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan : 7 Januari 2024.
5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di masa perpanjangan G2 : 7-8 Januari 2024.
6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7 - 8 Januari 2024.