4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat dan jujur dan adil.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Resmikan Galeri Parawira, Bima Arya : Lorong Waktu Sejarah Bogor
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.