Anjas juga mengatakan soal Mimin, Arigi, dan Abi masih sulit ditebak apakah mereka akan langsung ditahan atau mungkin tidak akan langsung ditahan. Padahal diketahui, gugatan pra peradilan ketiganya sudah ditolak oleh pengadilan di Bandung.
“Biasanya, tersangka yang ditahan menjelang pengadilan, kemungkinan hukumannya diatas lima tahun, atau potensi melarikan diri,” kata Anjas, melalui YouTube Anjas Asmara diunggah Senin, 1 Januari 2024 malam.
Tetapi, kata Anjas, yang perlu diwaspadai adalah diantara para tersangka jika ada upaya menghilangkan barang bukti. Tetapi apa pun hasilnya, akan terlihat di pengadilan, apakah mereka terlibat atau tidak.
Pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Ibrahim Tompo, pada 6 Desember 2023, menyebutkan, bahwa diantara para tersangka kemungkinan dikenai ancaman pasal 340, 55, dan 56, tentang pembunuhan berencana. Hukumannnya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. ***