Dan, kata Kemal, jika kedapatan ada konstruksi bangunan atau proses pembangunan yang izinnya belum lengkap maka pihaknya tak segan-segan agar melakukan tindakan tegas.
"Kalau memang belum lengkap itu langsung dikasih arahan bahwa dia harus menghentikan (pembangunan tersebut)," kata Kemal seraya menambahkan dinas perizinan tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan jika kepengurusan izin belum selesai.
Setelah itu, dinas terkait akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut, misalnya jika harus dibongkar sekalipun.
"Kita laporan ke Pol PP dan yang berhak menindak adalah Pol PP," tegas Kemal.***