Kadis DPMPTSP Sumedang Ingatkan Jangan Lagi Ada Pembangunan Berdiri Tanpa Izin, Ketahuan Akan Dibongkar!

- 25 November 2023, 17:51 WIB
Bangunan Tower BTS yang di tolak warga setempat karena merasa khawatir terjadi hal tidak diinginkan.
Bangunan Tower BTS yang di tolak warga setempat karena merasa khawatir terjadi hal tidak diinginkan. /Dendi S/Trust Banten PRMN

Mulanya, pihak pengembang perusahaan secara tiba-tiba melakukan pengerukan dan pembangunan di kawasan itu tanpa punya izin dan juga tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Ketika didatangi pihak warga, pengembang berdalih sudah punya izin tanpa memperlihatkan izin yang dimaksud kepada warga.

Ternyata, ketika dicek di dinas perizinan (DPMPTSP), tidak ada izin terdaftar tentang pembangunan kawasan rumah disana.

Setelah itu, pihaknya dan Satpol PP Sumedang beramai-ramai datang ke lokasi dan langsung menghentikan pembangunan.

"Kita dan Satpol PP turun ke lapangan, kita hentikan sampai kepengurusan izin selesai," tegasnya.

Kemal menegaskan, di Sumedang agar jangan ada lagi perumahan -atau dalam proses pembangunan- dan tower BTS yang tiba-tiba diketahui sudah berdiri tegak tapi tanpa punya izin (IMB) seperti yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Menyingkap Kasus Subang 2021, Danu Diduga Mengetahui Dimana Handphone Milik Amel

Kemal juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan kontrol di setiap lokasi di seluruh daerah di Sumedang untuk menyisir manakala ada pembangunan konstruksi, perumahan atau tower yang tanpa memiliki IMB.

"Jadi saya selalu memerintahkan, kalau ada pembangunan cut and fiel (perumahan ataupun tower BTS) belum memenuhi syarat agar di kontrol, persyaratannya sudah sampai dimana?," tegasnya.

Diketahui, cut and fill artinya proses pengerjaan yang berhubungan dengan pengerjaan tanah agar lebih rapi dalam rencana pembangunan perumahan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah