"Dan tersangka D di sini sudah mengakui bahwa dia adalah bagian dari pelaku dalam kasus pembunuhan ini," tuturnya.
Kemudian, kata Achmad Taufan Soedirjo, porsi tersangka D dan tugas tugasnya di sini adalah murni menjalankan tugas, yang dititahkan oleh tersangka Y.
"Tersangka D memang murni menjalankan perintah yang dititahkan oleh tersangka Y," ucapnya.***