ACHMAD Taufan Beberkan Alasan Ajukan Justice Collaborator Tersangka D, Dia Murni Hanya Jalankan Perintah

- 23 Oktober 2023, 15:52 WIB
Tim Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo berikan alasan kepada wartawan terkait justice collaborator.
Tim Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo berikan alasan kepada wartawan terkait justice collaborator. /Deskjabar/Budi S Ombik/

"Dan tersangka D di sini sudah mengakui bahwa dia adalah bagian dari pelaku dalam kasus pembunuhan ini," tuturnya.

Kemudian, kata Achmad Taufan Soedirjo, porsi tersangka D dan tugas tugasnya di sini adalah murni menjalankan tugas, yang dititahkan oleh tersangka Y.

"Tersangka D memang murni  menjalankan perintah  yang dititahkan oleh tersangka Y," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah