ACHMAD Taufan Beberkan Alasan Ajukan Justice Collaborator Tersangka D, Dia Murni Hanya Jalankan Perintah

- 23 Oktober 2023, 15:52 WIB
Tim Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo berikan alasan kepada wartawan terkait justice collaborator.
Tim Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo berikan alasan kepada wartawan terkait justice collaborator. /Deskjabar/Budi S Ombik/

 

DESKJABAR - Ini alasan kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo ajukan jastice collaborator terhadap dia di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Setelah pihak kepolisian tetapkan 5 orang tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dua diantaranya berinisial D dan Y, Polda Jabar terus lakukan pendalaman terhadap 3 tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya.

Baca Juga: PERAN Yosef Sebagai Pelaku Utama di Kasus Subang 2021, Cocokkah dengan Profil Pelaku Versi Dokter Hastry?

Sementara pengajuan justice collaborator tersangka D di kasus pembunuhan ibu dan anak, didasarkan atas pengakuan D terlibat dalam perkara ini.

"Tersangka D adalah orang satu satunya yang membongkar kasus pembunuhan ini," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Disebutkan bahwa satu satunya orang yang berani membongkar perkara ini adalah tersangka D. D selain sebagai saksi juga terlibat dalam aksi pembunuhan ini.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x