Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
2.Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional
Petisi yang sama dilakukan Hilda Mursid yang dimulai pada 23 Januari 2022. Petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga saat ini tanda tangan yang sudah terkumpul sebanyak 1.972 tanda tangan.
Alasan petisi yang diajukan Hilda juga sama dengan yang diajukan Andika Supriyanto bahwa:
“Yang menjadi keprihatinan kami, ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan,” tulisnya.
Yories selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yories) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi bendahara yayasan. Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yories, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi sekretaris.
Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
3.Pengusutan tuntas kasus pembunuhan ibu & anak di subang
Petisi ini diajukan oleh Yolanda Eristia yang dimulai pada 29 Januari2022. Petisi ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Jabar. Hingga saat ini petisi mendapat dukungan sebanyak 67 tanda tangan saja.
Sampai saat ini tepatnya sudah 5 bulan lebih kasus tersebut berjalan hingga adanya pemanggilan 69 saksi, belum juga terungkap, dan terakhir hanya release sketsa dari belakang dan samping oleh Polda Jawa Barat.