KASUS SUBANG 2021 Pembunuhan Berencana, Tidak Menutup Kemungkinan 3 Tersangka Lainnya akan Menyusul Ditahan

- 21 Oktober 2023, 06:05 WIB
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/

 

DESKJABAR – Kuasa hukum Danu menilai bahwa kasus Subang 2021 adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Tidak menututp kemungkinan setelah dilakukan pra rekontruksi dan pemerilksaan lanjutan, aka nada penahanan terhadap 3 tersangka lainnya.

Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum Danu dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, setelah mereka mengikuti kegiatan pra rekontruksi kasus Subang 2021, yang dilakukan terssangka danu di rumah TKP Ciseuti, Jalancagak Subang, pada Kamis 19 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Mengerikan! dr Hastry Sebut Pelaku Kasus Subang 2021 Psikopat Membunuh dengan Benda Ini

Seperti diketahui, setelah Danu menyerahkan diri kepada Polda Jabar pada 16 Oktober 2023, tim penyidik Polda Jabar kemudian melakukan penjemputan 4 saksi kasus Subang 2021 dari rumahnya di Subang pada Selasa 17 Oktober 2023 subuh.

Ke-4 saksi yang dijemput tersebut adalah Yosef, Ibu Mimin, serta dua anak Mimin yakni Arigi dan Abi dan pada hari itu juga Danu dan 4 saksi yang dijemput tersebut dinyatakan sebagai tersangka kasus Subang 2021.

Dari 5 saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 di antaranya telah ditahan yakni Yosef dan Danu. Sedangkan Ibu Mimin dan kedua anaknya, Abi dan Arigi belum dilakukan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pendalaman.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x