DESKJABAR – Kuasa hukum Danu menilai bahwa kasus Subang 2021 adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Tidak menututp kemungkinan setelah dilakukan pra rekontruksi dan pemerilksaan lanjutan, aka nada penahanan terhadap 3 tersangka lainnya.