KASUS SUBANG 2021 Pembunuhan Berencana, Tidak Menutup Kemungkinan 3 Tersangka Lainnya akan Menyusul Ditahan

- 21 Oktober 2023, 06:05 WIB
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/

Tim penyidik kemudian melakukan langkah lanjutan dengan melakukan pra rekontruksi yang melibatkan Danu di rumah TKP di Ciseuti, Jalancagak Subang tempat terjadinya pembunuhan yang menewaskan Ibu Tuti dan Amel, yang tidak lain istri dan anak dari Yosef.

Pembunuhan Berencana

Dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto yang tayang pada Jumat 20 Oktober 2023, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan meyakini bahwa kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: TOL Getaci Sampai Ciamis Terkini, Desa Mandalawangi Segera Terima Uang Ganti Rugi dan Daftar Desa yang Rampung

“Saya meyakini kasus Subang ini merupakan pembunuhan berencana yang direncanakan dengan baik dan terstruktur sehingga kejadian pembunuhan sudah diatur sedemikian rupa,” tutur Achmad Taufan.

Dengan demikian, menurutnya, jika ada pernyataan dari sejumlah tersangka bahwa mereka tidak mengenal Danu tidak logis. Sebab Danu itu kerabat korban yang sering diminta tolong mengantar Yosef ke rumah Ibu Mimin dan tentu di situ ada Abi dan Arigi.

Hal itu menanggapi pernyataan Ibu Mimin, Abi, dan Arigi dalam pernyataan dihadapan media bahwa mereka tidak mengenal sosok Danu. Bahkan Ibu Mimin mengatakan baru mengetahui sosok Danu saat Danu digigit anjing pelacak.

Saat itu sejumlah saksi yakni Yosef, Yoris, Danu, Ibu Mimin, Abi, Arigi dikumpulkan di dekat TKP saat tim penyidik menurunkan anjing pelacak. Disitulah anjing pelacak menggonggong Danu dan menggigitnya.

“Kalau membantah itu tidak logis, karena pada saat pembunuhan mereka sudah tidak saling bicara karena punya tugas masing-masing,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka kubu Yosef yang membantah atas dugaannya terlibat di kasus Subang 2021, menurut kuasa hukum Danu lainnya yakni Ahid Syaroni mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena mereka memiliki hak ingkar.

Namun jika sudah ditemukan 2 alat bukti maka sudah cukup bagi tim penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah