DESKJABAR - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni. Hal itu dilakukan setelah Nopi memberhentikan sepihak guru honorer, Mohamad Reza Ernanda karena melaporkan tindakan gratifikasi PPDB 2023.
Menurut Bima, Pemkot Bogor juga sedang mendalami pemecatan guru honorer yang dilakukan Kepala SDN Cibeureum 1. Alasan pemberhentian tersebut karena akses data pribadi di website direktur terkait dugaan penerimaan kepuasan dari PPDB.
"Kepala sekolah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan akan ditetapkan sanksi," ujar Bima, Kamis 14 September 2023.
Bima pun sudah melakukan mediasi antara kepsek dan Reza. Hasil, mediasi menyepakati agar keputusan pemberhentian bisa diterima oleh kepsek, dan diminta untuk membatalkan pemecatan Reza. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ucapnya.
Meski begitu, Bima memastikan kepsek memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya.
"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.
Baca Juga: Bima Arya Copot Kepala Sekolah dan Batalkan Surat Pemecatan Guru Honorer Reza Favorit Murid SD