Jelaslah berdasarkan UU dan PP tersebut di atas, hanya dua nama yang dapat diangkat Pemerintah Pusat sebagai Pj. Walikota Bandung: Dedi Supandi dan Ema Sumarna. Sedangkan Muradi tidak dapat, karena tidak berasal dari pimpinan tinggi pratama.
Ahli hukum dan praktisi hukim Dr Heri Gunawan, mengatakan, bahwa itu benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, hanya dua nama, Pak Dedi dan Pak Ema, yang dapat diangkat sebagai Pj Wali Kota Bandung.
“Tentu Pemerintah akan menaati dan menegakkan hukum," kata Dr Heri Gunawan saat dihubungi via telepon Kamis 17 Agustus 2023.
Selain akan menaati hukum, lanjutnya, pemerintah pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj Wali Kota Bandung.
"Yang terpenting adalah siapapun nanti yang ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," kata Dedi Supandi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dalam birokrasi, ucapnya lagi, sering disebut bahwa jantung pemerintahan daerah adalah Sekda. Artinya, kata Dedi, adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan kota adalah Sekda.
Hal ini mengisuaratkan bahwa dengan sendirinya Dedi menunjukkan siapa yang tepat diangkat menjadi Pj Wali Kota Bandung untuk mengisi kekosongan.***