DPC Peradi Bandung Sesali Sikap Aparat Kepolisian atas Dugaan Kekerasan dan Intimidatif kepada Warga Dago Elos

- 17 Agustus 2023, 10:09 WIB
DPC Peradi Bandung sesali dengan sikap aparat Kepolisian atas dugaan kekerasan dan Intimidatif terhadap warga Dago Elos
DPC Peradi Bandung sesali dengan sikap aparat Kepolisian atas dugaan kekerasan dan Intimidatif terhadap warga Dago Elos /Dok. DPC Peradi /

DESKJABAR - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandung menyanyangkan atas sikap aparat kepolisian terhadap warga Dago Elos.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut terjadi atas aksi dugaan kekerasan dan dugaan intimidatif oleh kepolisian terhadap warga Dago Elos Bandung yang melakukan penutupan jalan di sekitar Terminal Dago, Senin 14 agustus 2023.

Adapun aksi penutupan ini dilatar belakangi atas kekecewaan warga Dago Elos karena menurut informasi kepolisian (Polrestabes Bandung) menolak adanya laporan warga.

Tak tinggal diam akhirnya, warga Dago Elos melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tersebut.

Baca Juga: KASUS Subang 2021 Belum akan Terungkap di 18 Agustus 2023, Orang-Orang Ini Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

Sebagaimana diketahui, Kepolisian memiliki fungsi dan tujuan sebagai pelayan masyarakat, penegakan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Mengingat hal tersebut sudah tertuang dalam perundang-undang.

Pasal 4 UU NO 2/ 2002 tentang POLRI

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Polri selaku Lembaga penegakan hukum harusnya bisa melindungi masyarakat. Bahkan terkait pelaporan oleh warga Dago Elos sudah tepat, legal dan dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: AYO KLAIM Kode Redeem FF 17 Agustus 2023, Ada Diamond hingga Hadiah Spesial Hari Kemerdekaan RI, GRATIS GARENA

Pasal 5 UU NO 39/ 1999 tentang HAM

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x