Pasal 17 UU NO 39/ 1999 tentang HAM
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata……..dst.
Atas kejadian tersebut DPC Peradi Bandung menyatakan bahwa;
1. Mendorong kepolisian melayanani masyarakat dengan baik, profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku sewenang-wenang.
2. Kepolisian harus bersikap humanis terhadap Masyarakat, dan menghentikan tindakan-tindakan kekerasan terhadap Masyarakat. Serta Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
3. Menerima dan memproses laporan warga Dago Elos tanpa ada diskriminasi hukum untuk diuji secara hukum.***
Baca Juga: Mengenang Kabar Kemerdekaan Indonesia di Bandung Sejarah Tersebar ke Seluruh Tanah Air
Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS